Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Penerapan Smk3

Dasar hukum penerapan smk3

Dasar hukum penerapan smk3

a) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Permenaker No. 5/1996 adalah sistem manajemen K3 yang dirumuskan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 1970 dan dituangkan kedalam suatu Peraturan Menteri.

Apa saja dasar hukum penerapan K3 di tempat kerja?

Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Apa dasar dari hukum dari K3?

Dasar hukum k3 terdiri dari berbagai macam level peraturan seperti uud 1945 undang udang 1 tahun 1970 peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah Kabupaten atau kota.

Sebutkan dan jelaskan 5 langkah penerapan SMK3 serta landasan hukumnya?

5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3

  • Penetapan kebijakan K3; Penyusunan Kebijakan K3:
  • 2.Perencanaan K3; Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya. ...
  • Pelaksanaan rencana K3. ...
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; ...
  • Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

PP No 50 Tahun 2012 Tentang apa?

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja [JDIH BPK RI]

6 Apa Dasar hukum K3 di Indonesia?

Di Indonesia sendiri, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut: Keselamatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970. Kesehatan diatur dalam UU No.23 Tahun 1992. Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.

5 Apakah sumber hukum tertinggi dari peraturan perundang undangan tentang K3?

Produk hukum yang mengatur tentang K3 di antaranya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

K3 ditetapkan dalam UU Depnaker RI pada tahun berapa?

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Apa bunyi pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja?

(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Apa dasar hukum UU No 1 Tahun 1970?

UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Permenaker No 5 tahun 1996 apakah masih berlaku?

Setelah dikeluarkannya PP 50/2012, maka status Permenaker 05/1996 bukannya menjadi tidak berlaku.

Apakah UU No 1 Tahun 1970 masih berlaku?

UU No.1/1970 sangat lemah untuk menjamin secara tegas Kesehatan dan Keselamatan para pekerja. Undang-undang ini beserta peraturan pelaksananya sudah tidak sesuai dengan dinamika hari ini dan harus segera direvisi.

Apa saja lima prinsip dasar SMK3?

Memahami 5 Prinsip SMK3: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan K3, Pemantauan dan Evaluasi kinerja K3, Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.

PP No 50 tahun 2012 apakah semua perusahaan wajib menerapkan SMK3?

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 Jelaskan perusahaan yang seperti apa yang wajib melaksanakan audit SMK3?

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Siapa yang wajib menerapkan SMK3?

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor berapa yang mengatur tentang SMK3 jelaskan kriteria perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 dan apa tugas ahli k3 di dalam perusahaan?

Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Permenaker No 4 tahun 1987 apakah masih berlaku?

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 huruf a, b , dan c, 5, 6, 7, 8 , 9, 10, 11 dan 13 khusus yang mengatur ahli keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan tidak

Apakah landasan hukum penerapan K3 Sebutkan dan jelaskan?

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :Memberi keterangan yang benar apabila

Menurut Permenaker No 5 1996 dan UU No 1 Tahun 1970 memuat Terkait sistem manajemen K3 seperti apa?

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber

14 Dasar hukum penerapan smk3 Images

Post a Comment for "Dasar Hukum Penerapan Smk3"